Pj Wako Tebing Tinggi Hadiri Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi hadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik, yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022), di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah Medan.

Dalam kegiatan tersebut Pj Wali Kota Tebingtinggi turut didampingi, Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi dan Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, Pemerintah Kota Tebingtinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi, sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.

“Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi menjalankan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang undang no 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi, penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Dimiyathi.

Disampaikan Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik, adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah, adanya Mal Pelayanan Publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya”, ucap Dimiyathi.

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris M.Kn menyampaikan, pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

Melalui kegiatan ini, Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran, mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev, katanya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri), dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *