Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu dan Ganja

HUKUM, Tebing Tinggi109 Dibaca

TEBING TINGGI | WARTATODAY.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria pelaku penhalahyunaan narkotika. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti Sabu dan Daun Ganja

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial ARN alias Paot (36), warga Jalan KL.Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Lestari Gg Kulkas Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (6/4/2022).

“Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di daerah tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini” sambungnya.

Disebutkan Agus, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara menaiki asbes rumah tersebut namun kemudian terjatuh diruang tamu dan berhasil ditangkap

Kemudian ketika dilakukan pengeledahan ditempat pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 14 buah plastik yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi daun, biji warna hitam kecoklatan diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,38 gram, buah bekas botol CDR Redoxon, Plastik- plastik klip kosong serta barang bukti lainya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba dan terhadap pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *