Polres Tebing Tinggi tangkap pengedar Narkoba, 18 paket Sabu dan 30 butir Ekstasi disita

HUKUM, Tebing Tinggi9,460 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria terduga pengedar narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggj. Dari penangkapan ini disita 18 bungkus narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi 30 butir

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial MAH alias Fahmi (26) warga Jalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatam Bajenis Kota Tebing Tinggi

“Pelaku ini ditangkap saat berada didepan rumahnya dijalan Merbuk Lingkungan II Kelurahan Bulian pada hari Kamis,21 September 2023 sekira pukul 21.15 WIB,” jelas AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima lewat Pesan WhatsApp, Sabtu (23/9/2023).

Disebutkan, dari Pria yang masih pelajar/Mahasiswa ini Polisi menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 11,43 gram dan berat bersih (Netto) 7,40 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 butir pil warna orange diduga jenis extasi dengan berat kotor (Brutto) 12,19 gram dan berat bersih (Netto) 11,64 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai Rp488 ribu, 1 buah dompet dan saru unit Handphone.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka Fahmi mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako Satresnarkoba

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Satres Narkoba. Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *