Kasus Sabu, Seorang pria bersama Teman wanitanya ditangkap Polisi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, meringkus seorang pria pengangguran dan seorang wanita terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah berinisial Ef alias Fendi (31) yang beralamat di Jalan Bani Hasyim Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Tersangka Fendi ditangkap bersama seorang Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) berinisial AKP alias Amel (23) beralamat di Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Kedua pelaku ini ditangkap pada Selasa, 19 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Dusun III Simpang Molen Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tijnggi, AKP Agus Arianto di Tebing Tinggi, Sabtu (23/9/2023).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut AKP Agus, personel juga menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 3,55 gram dan berat bersih (Netto) 2,60 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 1 buah timbangan digital 2 unit Handphone serta 1 buah dompet berisi uang tunai Rp415 ribu.

Ketika diinterogasi Polisi, tersangka Fahmi mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku diseeahkan ke Satresnarkoba Polrss Tebing Tinggi.-

“Penangkapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Personel Satres Narkoba. Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,- tutup AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *