Polres Tebingtinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil ditangkap personil satuan reserse (Satres) narkoba Polres Tebingtinggi. Keduanya berinisial IA alias Irwan (31) dan SC alias Bono (45), dan merupakan warga Jln Mayjend. Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jln Mayjend. Sutoyo Lingk.VI Kel. Rambung, tepatnya dipinggir rel KA sering terjadi peredaran gelap narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan

“Personil satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu yang melakukan penyidikan kelokasi dimaksud awalnya menangkap pelaku IA alias Iwan, hari Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dikawasan Jln Mayjend. Sutoyo Lingk. VI Kel. Rambung. Saat itu pelaku sedang duduk-duduk di pinggiran rel kereta api” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (7/12/2021).

Dipaparkan Agus, dari penangkapan pelaku ini Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,50 gram, 1 lembar uang pecahan 50rb dan 20rb.

Saat petugas melakukan interogasi awal, pelaku IA mengakui barang bukti Sabu tersebut diperolehnya pelaku SC alias Bono. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku SC alias Bono dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku IA.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana Bono ditemukan uang tunai hasil penjualan Rp70ribu. Kepada Polisi, Bono mengakui kepemilikan Sabu itu yang dia serahkan kepada pelaku IA.

“Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita sudah kita amankan di mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *