Polres Tebingtinggi Ringkus IRT Pemilik Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi122 Dibaca
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan SH.- (Poto : Ismail BB/Wartatoday.com)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FT (28), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtiggi, Selasa (7/7/2020).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada pelaku pengedar narkoba” kata Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH kepada wartatoday, diruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kasat Narkoba, Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap FT di jalan Bukit Kencur Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Tebingtinggi, dan dari tangan pelaku petugas juga mendapatkan barang bukti berupa dua plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Untuk sementara pelaku dijerat pasal 114 dan 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun'” demikian Kasat Narkoba.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *