Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Jumat (20/5/2022) menyebutkan, tersangka berinisial Sf alias Ian (30) warga Jln Bangau Lingkungan Ill Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

“Tersangka ditangkap Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB didepan sebuah rumah di Jalan Bangau Lingkungan III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi,” ujar AKP Agus Arianto

Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,10 gram, satu bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, dua buah pipet runcing dan uang tunai Rp261 ribu.

Kepada Polisi, Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.- (JS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *