Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil ditangkap Unit Satres narkoba Polres Tebingtinggi. Pelaku berinisial Sy alias Cicik (41) dan AP alias Dana (32), keduanya merupakan warga Jln Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan, pelaku ditangkap didalam sebuah rumah di Jln Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, pada hari Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di jalan Pala Kelurahan Bandar Utama” kata Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (11/2/2022)

Merespon informasi itu, Lanjut Kasi Humas, unit Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku.

Kiri; Barang Bukti Tersangka S alias Dana. Kanan; Barang Bukti Tersangka AP alias Dan

Saat dilakulan penangkapan, dari tersangka S alias Cicik, Polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp50 ribu dan 1 unit Handphone warna merah.

Sedangkan dari tersangka DA alias Dana diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.

Saat diinterogasi awal, para tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan terhadap keduanya akan kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika” jelas AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *