Pemilik 89,29 Gram Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi102 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika di kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi karena menyimpan 89,29 gram Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengatakan tersangka berinisial Dm alias Darmek (39) warga Jln Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kematan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sumut

“Tersangka ini ditangkap Polisi di Jln Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 petang” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (11/2/2022).

Dipaparkan, penangkapan Darmek berawal dari keterangan tersangka Putra yang sebelumnya ditangkap dalam kasus Narkoba dan mengaku menerima Sabu dari Darmek. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Darmek.

Dari penangkapan tersangka Darmek Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet yang didalamnya terdapat 34 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,37 Gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar.

“Lalu 1 bungkus plastik klip transparan yang juga berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 48,92 Gram, 1 buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit Handphone dan 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik” terang Kasi Humas.

Dari interogasi awal yang dilakukan Polisi, tersangka mengakui terus terang bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres Tebingtinggi.

“Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *