Pria Pemilik 11,14 Gram Sabu Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial TH (38) warga Jln Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personil unit Satres Narkoba karena menyimpan 11,14 gram Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, mengatakan tersangka TH diringkus Polisi dikawasan tempat tinggalnya, hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 16.20 WIB

Disebutkan, penangkapan TH merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan tersangka Putra, juga warga jln Gunung Sorik Merapi Lingkungan III Kelurahan Mekar Sentosa, yang sebelumnya telah ditangkap Polisi.

Unit Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu kemudian meluncur ke tempat yang ditunjukkan tersangka Putra. Dan setibanya di lokasi itu pelaku TH sempat melarikan diri, namun petugas akhirnya berhasil menangkapnya.

“Dari tangan TH, Polisi menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14 Gram, 1 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, yang diakui TH barang bukti tersebut adalah miliknya”, terang Agus Arianto.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita sudah kita amankan di mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Untuk tersangka TH ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *