Polsek Padang Hulu Tangkap Pengedar Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi132 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hulu, Resor Tebingtingg berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial SZMB alias Saul (37) warga Jalan Lubuk Raya, Kel.Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan AS alias Bontot (31) warga Jalan Kartini kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka Saul sering menggunakan narkotika jenis sabu dan menjual kepada warga di sekitar Jln Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kec. Padang Hulu,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, minggu (12/22/2022).

Merespon informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda Dhimas Abi Thoyib bersama personil kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka Saul saat melintas di Jalan Lubuk Raya Kel. Lubuk Raya Kec Padanghulu Kota Tebingtiinggi hari Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari penangkapan Saul itu Polisi mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik Kecil transparan diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,01 gram , 1 bungkus plastik Transparan Sedang serta 1 unit Handphone warga Gold

Saat diinterogasi petugas, Saul mengakui telah melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai Pengedar/penjual. Dan ia mengakui Sabu tersebut dia beli dari seorang bandar berinisial AS alias Bontot.

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap tersangka AP alias Bontot dan mengamankan barang bukti 4 Bungkus Plastik Transparan dalam keadaan Kosong, 1 Bungkus Plastik Transparan sedang dalam keadaan Kosong serta 2 unit Handphone.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009” terang Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *