Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 13.500 butir Ekstasi

HUKUM, Tebing Tinggi254 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pengedar Narkoba jenis Pil Ekstasi. Dan dari penangkapan itu tueut disita sebanyak 13.500 butie Pil Ekstasi.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial R alias Robot (25) Dusun I Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan T alias Pipin (37) warga Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Tebingtinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Sugiyarso menyebutkan, Kedua pelaku ini ditangkap Polisi di lokasi berbeda pada hari Rabu 02 Februari 2022.

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers tertulis yang diterima wartawan, Senin (7/2/2022).

Merespon informasi itu, Lanjut Kasi Humas, unit Satres Narloba dipimpin Kanit II Ipda D.Barus kemudian melakukan metode Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli hingga berhasil menangkap pelaku R alias Robot di Jalan Jl.Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Dari tersangka Robot ini diamankan Satu buah plastik asoy warna hitam berisi 2000 butir pil Ekstasi warna merah dan putih  yang beratnya setelah ditimbang Netto 615,84 gram serta satu buah Smartphone” terang Agus.

Saat diinterogasi petugas, pelaku Robot mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan memperolehnya dari tersangka T alias Pipin. Sepanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ersangka T alias Pipin dirumahnya

“Dari Tersangka Pipin ini Polisi juga mengmankan barang bukti satu tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi Pill diduga narkotika jenis Ekstasi warna merah dan putih yang totalnya sebanyak 11.500 butir, dengan berat bersih 3.480,88 gram,” papar Agus Arianto.

“Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Dan para tersangka ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *