Gubernur Sumut Instruksikan Pembelajaran Simtem Campuran Antisipasi Lonjakan Omicron

SUMUT48 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menginstruksikan agar seluruh Kabupaten/Kota memberlakukan sistem pembelajaran campuran (hybrid learning), yaitu 50 persen daring dan 50 persen luring (tatap muka). Sistem pembelajaran campuran ini diberlakukan mulai 7 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Gubernur saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka kesiapan Rumah Sakit di Sumut dalam lonjakan kasus Covid-19 dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Senin (7/2/2022).

Disebutkan Gubernur, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, terutama varian Omicron di Sumatera Utara.

“Pembelajaran yang dilaksanakan secara hybrid, mulai 7 Februari sampai pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy juga meminta kabupaten/kota melakukan surveilans epidemiologi, apabila menemukan kasus aktif di satuan pendidikan. Selain itu, PTM terbatas akan dihentikan apabila positivity rate lebih dari 5 persen

Kasus penularan anak sendiri, dalam seminggu terakhir ada 94 kasus baru penularan pada anak. Berbanding terbalik dengan minggu sebelumnya yang hanya tujuh kasus. Proporsi kasus anak menyumbang 20% dari seluruh total kasus penularan.

“Biasanya kasus anak hanya menyumbang 10%, tapi saat ini kontribusi anak lebih dari 20%, mungkin karena berjalannya PTM, ” ungkap Inke Nadia D Lubis, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) cabang Sumut.

Inke juga memaparkan kasus Covid-19 di Sumut pada anak. Dikatakannya, pada kasus varian delta anak umur 12-17 tahun menyumbang kasus terbanyaknya yakni 47%, 6-11 tahun sebanyak 32%, 1-5 tahun 18%, dan di bawah 1 tahun sebanyak 3%.

Sementara itu, Anggota Satgas Penanganan Covid- 19 Sumut Restuti Saragih meminta seluruh Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk segera melaksanakan monitoring evaluasi PTM terbatas. Serta surveillance active case finding untuk dilaporkan kepada Satgas Nasional sebagai dasar untuk meneruskan atau memberhentikan PTM.- (rel/kmf)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *