Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik 8,36 Gram Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial Su alias Wakno (47), warga Jln Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatam Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap Polisi dirumahnya, hari Minggu tanggal 14 November 2021 pukul 22.30 WIB.

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram” ujar Kasubbag Humas kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Disebutkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *