Polres Tebingtinggi Tangkap Pencuri Pagar Besi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang tersangka pencuri pagar besi rumah korban Eva Mela Sagita (40) di Jln Lubuk Raya Lingkungan I Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut)

Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Rifai (33) warga Jln Flamboyan Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan SI alias Ontoy (23) warga Jln Simalungun Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi

Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Jumat (4/3/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut

Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban Eva Mela Sagita, ke Polres Tebingtinggi karena besi pagar rumah korban telah hilang dicuri hingga korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.

“Menindaklanjuti laporan korban, Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR alias Rifai, hari Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jln Simalungun Lingkungan VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas

Saat diinterogasi Polisi, Rifai mengakui melakukan pencurian pagar itu bersama temannya RI alias Ontoy. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ontoy pada hari yang sama dirumahnya

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dan satu potong baju kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinnggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” sebut Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *