Polres Tebingtinggi Tangkap Pria dan Wanita Terkait Sabu

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria dan Wanita tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial Jd alias Ijun alias Juned (38) warga Jln Abdul Hamid Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi dan seorang lagi merupakan wanita berinisial St alias Tatik (49) warga Jln Mahoni I, Lingkungan Ill Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya orang yang dicurigai sedang memiliki narkoba” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Merespon informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menangkap tersangka Jd serta St di tempat terbuka pada sebuah lokasi tanah kosong di Perumnas Bagelen Jalan Tualang Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB

Dari tersangka Jd alias Juned, Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet plastik bentuk sekop yang ditemukan di selipan kuping tersangka dan 1 bungkus plastik berisikan plastik-plasti klip kosong.

Sedangkan dari tersangka St alias Tatik ditemukan 3 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar kertas timah rokok serta 1 buah pipet plastik bentuk sekop yang ditemukan dari genggaman tangannya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan, dan atas peebuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *