Polsek Rambutan Tangkap 2 Pembobol Rumah Kosong

HUKUM, Tebing Tinggi102 Dibaca

TEBING TINGGI , WARTATODAY.com – Dua orang pelaku pencurian dirumah milik Sitirani Sitinjak (29) di Jalan Bukit Selamat Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Rambutan, Resor Tebing Tinggi.

Kedua pelaku berinisial DR (42) warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan S (31) warga Jalan Bukit Selamat, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi

Kapolsek Rambutan, AKP Hotman Samosir melalui Kasi Humas Polres Tebing Tingg, AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya,, Jumat (14/10/2022) membenarkan ditangkapnya dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Disebutkan, sebelum kejadian, tepatnya tangal 10 September 2022, korban, Sitirani Sitinjak pergi ke Balige kabupaten Toba dengan meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.

“Namun pada saat pemilik rumah kembali tanggal pada 12 Oktober 2022 dan begitu masuk kedalam rumah, korban mendapati isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang barang sudah hilang digasak pencuri.

Pelapor juga mendapati jendela kamar tidur di belakang dan jerjak besi kamar sudah sudah dicongkel dan dirusak. Diduga pelakunya masuk kedalam rumah melalui kamar belakang rumah korban

“Barang-barang korban yang hilang, diantaranya satu unit Sepeda motor yang diparkir di ruang tamu rumah, kulkas, TV, Kipaa angin, Dispenser, Tabung Gas mesin pompa air dan saru unit handphone.” Jelas Kasi Humas.

Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ricard Saragih dan personel Reskrim yang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban kemudian mendapat petunjuk dan berhasil mengidetifikasi pelaku pencurian dirumah korban tersebut.

Akhirnya, Polisi menangkap kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB di daerah Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit TV 40, 1 unit Load Speker Activ Merk Advance., 1 unit Dispenser merk Miyako, 2 unit kipas angin Lantai, 1 unit kipas angin dinding, 1 unit pompa air merk Panasonic, 1 unit Hand Dryer merk techno, 1 buah Galon air merk Aqua dan 1 unit Handphone lipat merk serfa 1 unit obeng bunga.

“Pelaku sudah ditahan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.” Tegas Agus Arianto.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *