Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi9,441 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, berhasil ditangkap Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari penangkapan ini Polisi menyita barangbukti Sabu seberat 45,73 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kaai Humas, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers, Jumat (11/8/2023) menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial Yu (48), warga Jalan Meranti, Libgkungan III, Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi

“Pelaku ini ditangkap dipinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Dusun I, Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis, 03 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB malam,” ujar AKP Agus Arianto.

Dari tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barangbukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 45,73gram dan berat bersih (Netto) 44,85gram, satu bungkus plastik bekas warna putih, satu unit handphone, satu lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink, uang tunai sebesar Rp289 ribu dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Satres Narkoba

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *