Simpan Sabu di Kamar, Budi Diciduk Polres Tebngtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial BS alias Budi alias PW (47), warga Jln Sudirman Gg. Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Budi ditangkap Polisi dirumah pelaku, hari Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB

“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram. Barang bukti itu ditemukan epatmya dilantai bawah tempat tidur kamar rumah pelaku,” ujar Kasi Humas kepada wartawan Sabtu (22/1/2022).

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.” Demikian Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *