Simpan Sabu di Rumah, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi998 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi berinisial ES alias Tambi (46) ditangkap personel Satuan reserse nerkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi, karena menyimpan narkotika jenis sabu

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima Kamis (11/1/2024) menyampaikan, pelaku berinisial ES alias Tambi (46) ini ditangkap Polisi pada hari Jumat, 5 Januari 2024 lalu dirumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp 500 ribu dari dalam kantong celana pelaku,” jelas Kasi Humas.

Disebutkan, penangkapan pelaku ini ermula dari adanya lappran masysrakat sekitar jalan Pala yang merasa resah akan keberadaan pelaku yang diduga diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu ,hingga kemudian Polisi melakulan penyelidikan ke TKP serta menangkap pelaku.

“Kepada Polisi, pelaku mengakui bafang buktoli yang diamankan adalah miliknya dan saat ini pelaku sudah ditahan Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *