Sosialisasi Perda No.1/2018 Tentang Parkir Di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Wali Kota Tebingtnggi diwakili Asisten Ekbang Muhammad Dimiyathi menyampaikan bahwa sosialisasi Perda No.1 tahun 2018 tentang perubahan tariff retribusi parkir sangat penting dilakukan karena perubahan tersebut bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi dan berbagai macam yang ikut menyesuaikan.

“Saat ini retribusi parkir menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebingtinggi, untuk itu perparkiran harus dikelola secara baik,” demikian disampaikan Walikota Tebingtinggi saat membuka sosialisasi Perda Tebingringgi No.1 tahun 2018 tentang perubahan retribusi parkir yang dilaksanakan Dinas Perhubungan setempat, Rabu malam (5/9/2018), di gedung Hj Sawiyah jalan Sutomo kota Tebingtinggi.

Dihadapan para juru parkir, camat dan lurah se kota Tebingtinggi serta Kadishub H Syafrin Effendi Harahap, Wali Kota menyampaikan bahwa pembahasan penyesuaian retribusi ini bukanlah baru dibahas, tetapi sejak tahuna 2016, dan prosesnya memakan waktu karena lewat berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri.

“Kepada Dinas Perhubungan sebagai pengelola diharapkan agar segera menyiapkan juknisnya melalui Peraturan Walikota untuk pelaksanaanya di lapangan, terutama bagi para juru parkir khususnya dan masyarakat umumnya,” pinta Wali Kota

Selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *