TEBINGTINGGI,WARTATODAY.com – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Provinsi Sumatera Utara, sekaligus penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).
Rakor yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD melalui sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Republik Indonesia, PT Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyaluran DBH Pajak Provinsi kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Kota Tebing Tinggi memperoleh alokasi Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.475.206.406. Dana tersebut merupakan bagian dari DBH Pajak Provinsi yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting karena memberikan kontribusi terhadap PAD provinsi maupun kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil dan opsen pajak,” ujar Bobby.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memperkuat kinerja Samsat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan langkah kreatif dalam meningkatkan pendapatan.
“Selain intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemerintah daerah perlu melakukan digitalisasi, meningkatkan kualitas SDM, menghadirkan inovasi, mengoptimalkan BUMD dan BLUD, memanfaatkan aset daerah, serta mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif,” jelasnya.
Agus juga menegaskan, bahwa optimalisasi pajak kendaraan bermotor membutuhkan kerja sama tiga pilar Samsat, yakni pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan penuh dari para bupati dan wali kota.
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih menegaskan, bahwa alokasi DBH PBBKB yang diterima Kota Tebing Tinggi akan dikelola secara akuntabel dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dana ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Pemanfaatannya akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota. (archa)
