Tiga Pelaku Narkoba Diamankan, Satu Diantaranya Wanita

AKP MT Sagala dan Iptu W Silitonga mengapit ketiga pelaku di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan dua pria dan seoranf Wanita terduga pengguna narkotika jenis Sabu. Ketiganya diamankan dari dua lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Ketiga pelaku berinisial BI (22) warga Kampung Manggis Dusun VII, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, RA (23) warga Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai dan ECR alias Melyn (36) warga Dusun IV Nagori Bandar, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun” ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (2/5/2018).

Disebutkan, pelaku ECR alias Melyn yang berstatus janda dua nak itu bersama pelaku RA diamankan petuhas hari Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 22.30 Wib lalu.

Saat itu, petugas yang sedang melakukan razia ke tempat hiburan malam di Dusun V Desa Naga Kesiangan curiga setelah mendengar adanya suara yang datang dari salah satu rumah bekas warung, dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan lima orang terlihat sedang bermain judi.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, petugas menemukan satu buah tas sandang wanita yang diakui adalah milik Melyn. Ketika isi tas tersebut diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu,” terang MT Sagala.

Ketika diinterogasi petugas, Melyn mengakui jika sabu yang ditaksir seberat 0,08 gram tersebut dibeli pelaku dari rekannya RA dengan harga Rp 100 ribu. Melyn dan RA yang juga berada di tempat itu beserta barang bukti yang disita selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Sementara, pelaku BI diamankan petugas pada Rabu (25/4) sekira pukul 11.30 Wib lalu di Jalan Lintas Tebingtinggi-Kisaran, tepatnya di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai. Penangkapan pelaku atas adanya informasi yang diterima Satres Natkoba dari warga yang menyatakan adanya seorang pria yang sedang mengemudikan mobil pick-up  membawa diduga sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, personil Satres Narkoba berhasil menemukan dan menghentikan mobil yang dikemudikan pelaku. Ketika petugas memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan isi kantongnya, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi di duga sabu seberat 2,36 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet runcing, satu jarum suntik dan dua unit HP. Selanjutnya BI berikut barang bukti diamankan ke Satres Narkoba.

Kepada petugas, pelaku BI mengaku membeli sabu tersebut dari R (DPO) warga Gang Rukun, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai seharga Rp 1,5 juta.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Bila sudah lengkap akan segera diberkas dan dikirim ke Jaksa untuk disidangkan,” tutup AKP MT Sagala.- (Vid)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *