MEDAN, WARTATODAY.COM – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa menerima Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. Syaratnya wajib menggunakan
Sumut Sudah Bisa Terima Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Syaratnya
Berita Utama
Tag: Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.