Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Warnet

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyampaikan, tersangka berinisial MA (30) tahun, warga Jln Bukit Tempurung Lingk. II Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Pelaku kita tangkap hari Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah warung internet (Warnet) di kawasan Jln Kumpulan Pane Lingk II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi” jelas Kasi Humas, Di Polres Tebingtinggi, Sabtu (20/8/2021)

“Dari pelaku turut diamankan barang bukti 5 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram” sambung Agus

Saat ini, lanjut Kasi Humas, pelaku dan barang bukti telah diamankan di mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan san proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *