Kasus Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARATODAY.COM – Seorang pria berstatus Mahasiswa, berinisial FR alias Doni (28), warga Jln Jintan Manis Lingk. II Kel. Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“FR diringkus Polisi hari Rabu (18/8/2021) di sebuah warung internet (Warnet) di Jln Kumpulan Pane Lingk II Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (21/8/2021)

Disebutkan, dari penangkapan itu Polisi mengamankan 1 kotak plastik warna merah muda berisi plastik klip transparan, dan didalam plastik itu ditemukan 3 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian disaku celana kiri pelaku juga ditemukan 2 plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Dan etelah ditimbang seluruhnya memiliki berat kotor 0,56 gram dan berat bersih 0,28 gram” sebut Agus Arianto

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, FR dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku akan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *