Melawan Saat Dibekuk, Residivis Narkoba di Mateng Ditembak Petugas

HUKUM, Mamuju Tengah195 Dibaca

MAMUJU TENGAH, WARTATODAY.com – Seorang Pria, PA (40) terduga pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.45 Wita di Desa Bambamanurung, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah pada Kamis 9 maret 2023. Terduga pelaku tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu atas kasus narkoba.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban, Jumat (10/3/2023).

Kasat menjelaskan, pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Desa Bambamanurung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Tegas Terukur pada betis Kiri tembus,” tuturnya.

Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.

“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 di Rutan Mamuju.

PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Tangdilimban. (Sandi A)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *