Miliki Sabu, Seorang Petani di Mateng Diringkus Polisi

HUKUM, Mamuju Tengah135 Dibaca

MATENG, WARTATODAY.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial M (47), warga Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diringkus Polisi pada Minggu (29/1/2023) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Tangdilimban mengatakan, penangkapan terhadap “M” berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Desanya.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga M berhasil dibekuk dirumahnya, dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 5 sachet kosong, 1 pirex kaca, 1 buah korek api dan 1 unit hp merk nokia” katanya, selasa (31/1/2023).

IPTU Tangdilimban menambahkan, barang bukti ini kami temukan saat melakukan penggeledahan badan terhadap istri “M” yang dilakukan oleh Polwan Bripda Indah dan kemudian di temukan Dompet kecil dalam Saku Bajunya yang berisi sabu milik “M” yang dia simpan dalam baju Istrinya tanpa sepengetahuannya.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap “M” bahwa barang sabu yang ditemukan dalam saku baju istrinya tersebut benar miliknya yang dia simpan tanpa sepengetahuan istrinya” ungkap Kasat Resnarkoba.

Perihal penangkapan pelaku Narkoba tersebut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa Tersangka merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2023 Polres Mamuju Tengah.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.- (Rel-Hms/Sandi A)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *