Pj Wali Kota Berharap Baznas Tebing Tinggi Miliki Integritas dan Inovasi

RAGAM, Tebing Tinggi161 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penjabat Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi meminta pimpinan Baznas Tebingtinggi yang telah dilantik untuk segera menyusun program kerja, memiliki integritas dan menciptakan inovasi.

“Segera susun program kerja, sesuai aturan yang ada, baik sesuai syariat Islam maupun ketentuan undang-undang lainnya. Kepada unsur pimpinan ini, tetap jaga integritas diri. Lima unsur pimpinan ini harus satu bahasa, kompak,” ujar Muhammad Dimiyathi usai resmi melantik pimpinan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tebingtinggi periode 2022 – 2027, Selasa (31/01/2023) di ruang aula Balai Kota Jalan Sutomo.

Selain itu, Dimiyathi juga berharap Baznas Kota Tebingtinggi dapat mencapai target senilai 96 millyar.

“Selanjutnya kami juga berharap ada inovasi dari pimpinan yang baru dilantik ini. Bagaimana bisa mencapai potensi target yang mencapai 96 milyar (besaran potensi penerimaan dari zakat, infaq dan shadaqah), begitu juga dalam penyaluran nantinya perlunya inovasi,” tegas Dimiyathi.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara, Prof. DR. H. Mohammad Hatta, MA., berharap dan meyakini kepada pimpinan yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Bahwa Saudara bukan menerima amanah tapi saudara mengambil amanah, untuk menjadi pimpinan Baznas dilakukan seleksi berdasar pemohonan Saudara, artinya laksanakan tugas ini dengan penuh tanggungjawab,” ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan Kabag Kesra Pemko Tebingtinggi Aidil, bahwa Pimpinan Baznas Kota Tebingtinggi yang akan dilantik sebanyak 5 orang, dengan nama pengurus, Ketua : H. Khuzamri Amar, Wakil Ketua I : Hj. Afnizar, Wakil Ketua II : Subarjo, Wakil Ketua III : H. Fadlansyah Putra Purba dan Wakil Ketua IV : H. Sahbana.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Tebingtinggi No. 451/ 180 Tahun 2023 tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kota Tebingtinggi periode 2022 – 2027.

Turut hadir saat pelantikan Ketua DPRD, Kapolres, Jaksa Fungsional mewakili Kajari, Hakim PN mewakili Ketua PN, Danramil 13/TT, Kepala BNNK, Kepala OPD atau mewakili, perwakilan Camat dan Lurah. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *