Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Narkoba dan Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi

HUKUM, Labuhanbatu310 Dibaca

LABUHANBATU, WARTATODAY.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaram narkotika jenis pil Ekstasi demgan menangkap dua pelaku, Sabtu (24/9/2022) di Jalan By pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (24/9/2022). Dari pengungkapan ini Polisi menyita ribuan Pil Ekstasi.

Kapolrss Labuhanbatu melalui Kasat Narloba, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial URAS (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X.

Barang bukti ribuan butir pil Ekstasi dismankan Satres Narloba Polres Labuhanbatu.-(Poto: Ist)

“Selain menangkap kedua pelaku, Polisi menyiita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna merah dan warna hijau yanh total keseluruhannya sebanyak 8.195 butir” ujar AKP Martualesi Sitepu didampingoli KBO Iptu Elimawan, Kanit Idik II Ipda Sudjiwo dan Ps Kasubag Humas Ipda Arwin, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/9/2022).

Dipaparkan Kasat Narkoba, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari ditangkapnya seorang bandar Ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan padang matinggi kampung jawa kelurahan Padang matinggi kecamatan Rantau utara, Labuhanbatu yang diamankan Personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat pada Kamis, 22 September 2022.

“Saat itu personel Subdenpom yang melakukan Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso mengamankan NA di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Martualesi

“Terhadap kedua tersangka ini akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.-

Sumber: Humas   Editor: Jeje

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *