Bawaslu Putuskan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

NASIONAL, POLITIK65 Dibaca
Photo : dok rmol.co

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Partai Bulan Bintang (PBB) yang sempat tidak diloloskan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu pun dinyatakan bisa mengikuti Pemilu 2019.

Putusan Bawaslu diambil lewat sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu petang (4/3/2018).

Dalam sidang tadi, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan dilaksanakan paling lambat maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Kita Tunggu Apa Yang Dilakukan KPU
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam pembacaan putusan Bawaslu itu, mengapresiasi keputusan Bawaslu RI tersebut yang memenangkan permohonan gugatan partainya atas KPU RI melalui putusan sidang adjudikasi.

Putusan tersebut meminta KPU untuk membatalkan SK KPU 58 tentang peserta pemilu. Utamanya, di bagian PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian diperintahkan juga agar KPU mengikut sertakan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

“KPU diwajibkan untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan malam ini. Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa Partai Bulan Bintang ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga,” ujar Yusril usai pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat (Minggu, 4/3/2018).

Angka 19 memang agak unik bagi PBB. Sebab, selain sidang putusan adjudikasi yang dimulai pukul 19.00 WIB, angka itu juga merupakan ulang tahun bagi PBB di tahun ini.

Terlepas dari itu, Yusril mengatakan bahwa partainya akan melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka mengikuti sejumlah agenda politik. Mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pemilu 2019 mendatang.

“Kita tunggu saja apa yang dilakukan oleh KPU 3 hari ini. Kegiatan-kegiatan seperti biasa mempersiapkan caleg-caleg,” sebutnya itu.-

Sumber : RMOL
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *