KPU Akan Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Pada 13 November 2023

NASIONAL, POLITIK7,266 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan nama calon tetap pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024 pada hari Senin 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dikatakan Hasyimz KPU akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

“Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.-

 

Sumber: Antara    Editor: Jeje

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *