Wapres Tegaskan PTM Terbatas Harus Ada Izin Orang Tua Murid

NASIONAL50 Dibaca

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah harus ada izin dari orang tua murid.

Hal tersebut disampaikan Wapres didampingi rombongan terbatas saat meninjau pelaksanaan PTM terbatas di Bogor, Kamis (9/9/2021)

“Pada prinsipnya, Pemerintah menganggap penting untuk memulai PTM, tapi tetap pemerintah hanya menyelenggarakan, sehingga harus tetap ada izin dari orang tua,” ujarnya

Dikatakannya, pelaksanaan PTM terbatas dapat dilakukan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, dengan regulasi ketat untuk keamanan siswa dan tenaga pendidik.

“PPKM bisa dilakukan mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena itu sudah dibuat aturan-aturannya untuk pengamanannya, supaya mereka bisa aman,” tambahnya.

Sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ketentuan pembukaan sekolah untuk PTM terbatas sudah diatur dalam SKB Empat Menteri.

Sekolah yang diizinkan untuk melakukan PTM terbatas ialah di daerah dengan ketetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3.

Secara garis besar, yang ditentukan adalah semua area yang sudah PPKM Level 1-3 itu diperbolehkan PPKM, dari PAUD sampai perguruan tinggi. Tetapi ada (sekolah) yang diwajibkan memberikan opsi PTM,” jelasnya.

Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan opsi kepada murid apakah ingin mengikuti PTM terbatas atau tetap menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Yang diwajibkan memberikan opsi PTM adalah sekolah dengan seluruh guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin lengkap. Itu wajib memberikan opsi kepada murid, tapi keputusan terakhir ada di tangan orang tua murid,” katanya.

Di PTM terbatas untuk level PAUD, Nadiem mengatakan, jumlah siswa per kelas yang diizinkan paling banyak lima orang. Sementara untuk tingkat SD dan SMP, per kelas PTM terbatas diizinkan maksimal 18 anak.

“PTM terbatas ini adalah hybrid model, dimana sudah jelas setengah dari kelas yang tidak hadir itu masih bisa melanjutkan dari proses PJJ. Jadi orang tua bisa memilih untuk anaknya mengikuti PJJ saja untuk saat ini,” ujar Nadiem.- (ant)

Sumber: antara

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *