Sat Narkoba Polres Toba Ringkus 4 Pria Pelaku Sabu

PERISTIWA, Toba389 Dibaca

TOBA, WARTATODAY.COM – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 4 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH,S.IK melalui Kasi Humas, Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (10/10/2022).

Keempat pria yang ditangkap masing-masing berinisial, CP (28) warga Banjar Ganjang Kel. Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, BS (38) warga Sei Rotan Dusun VII PLN Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, TN (21) warga Jalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan seorang pelajar PM (17) warga Kabupaten Toba.

“Para pelaku ditangkap Pada hari Sabtu (8/10/2022) dii Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba,” ujar Kasi Humas.

Dikatakan Kasi Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di Perumahan Saidi Butarbutar diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki.

“Dari 4 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 buah mancis bekas pakai, 4 unit alat komunikasi, 1 buah alat isap shabu (bong), 32 bungkus plastik klip masih baru, 1 buah plastik klip bekas pakai dan1 buah sedotan berbentuk sendok.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap 4 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah milik mereka. Kepada para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) , Pasal.112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (SJ)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *