Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

HUKUM, Tebing Tinggi105 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personil Satuan Rerserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap tiga orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, ketiga pelaku berinisial WR alias Ridho (25) Jalan Meranti Lingkungan I Kelurahan Bagelen, Tebing Tinggi, MAS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge Lingkungan IV Kelurahan Bagelen kota Tebing Tinggi dan MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti Gg Kenari Lintkungan V Kelurahan Bagelen kota Tebing Tinggi

“Awalnya Personil menangkap pelaku MSS alias Ganang disebuah rumah di perumahan CBK Jalan Meranti Blok A Kelurahan Bagelen Kec Kota Tebing Tinggi pada kamis, 6 Oktober 2022 sekiravpukul 19.30 WIB,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (10/10/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram. Kepada petugas, MSS mengaku Sabu tersebut milik WR alias Ridho yamg saat penangkapan sedang pergi mengantarkan anaknya ke Bidan.

Dari hasil keterangan MSS, Polisi kemudian menunggu pelaku WR, dan saat WR kembali datang kerumah tersebut Polisi langsung mengamankannya. Kepada Petugas WR mengaku Sabu itu miliknya yang dia dititipkan kepada pelaku MSS.

Saat diinterogasi Polisi, WR juga mengaku Sabu tersebut adalah sisa Sabu miliknya dan MRA alias Kiki yang mereka beli dari daerah Percut Sei Tuan Deli Serdang

“Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan tersangka MRA dirumahnya di Jalan Meranti Gg. Kenari Lingkungan V Kelurahan Bagelen, dan saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone yang di dalam pesan handphone tersebut terdapat chatingan permufakatan atau kerjasama antara WR dalam hal melakulan jual beli Sabu,” jelas Agus Arianto.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *