Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah

MEDAN, WARTATODAY.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Rabu (15/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Hassanudin mengingatkan, Penjabaflt Bupati Tapteng agar tetap menjaga kondusivitas daerah pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Saya sampaikan, ini juga salah satu urusan mendesak, saudara Pj Bupati memfasilitasi persiapan Pemilu Pilkada serentak, saya mengajak saudara Pj Bupati agar dapat menjaga netralitas ASN dan memelihara kondusivitas masyarakat Tapteng pada Pemilu dan Pilkada serentak,” ujar Hassanudin.

Pj gubernur juga mengharapkan, Pj Bupati Tapteng memberi dukungan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, tanpa melakukan intervensi apapun. Serta mengantisipasi gejolak politik sekecil apapun.

“Senantiasa antisipasi gejolak politik sekecil apapun, yang dapat menganggu ketentraman masyarakat,” katanya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari mengenalikan inflasi, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial, serta mewaspadai dampak fenomena super El Nino.

“Cari inovasi dan terobosan, meningkatkan investasi, serta terus dukung program prioritas pemerintah. Seperti penurunan kemiskinan stunting dan hilirisasi industri. Mari memberantas peredaran penggunaan Narkoba,” katanyam

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta usai dilantik menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah sesuatu yang mutlak. “Dengan netralitas semua bisa diayomi, Pemilu pun berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

Selain itu, Sugeng menjamin, apabila ada ASN yang tidak netral pada Pemilu dan Pilkada akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Presiden sudah memberikan arahan, Gubernur juga sudah memberikan arahan, semua juga sudah tertuang dalam UU ASN, ASN ini harus netral, apabila ada pelanggaran hukum pasti ada sanksinya,” katanya.(Release)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *