Gerebek Gudang Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Sumut Sita 21 Ton Solar Bersubsidi

MEDAN, WARTATODAY.com – Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dari penggrebekan tersebut, sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (31/8/2023) menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpang di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” terang Teddy.

Diseburkan, peraktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 – 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.

“Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian 10.700 rupiah perliternya,” jelas Kombes Teddy Marbun.

Menurut Teddy, hingga kemarin, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap ‘kencing’ di TKP.

Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur.

“Kita masih mengejar sopirnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, dari pengungkapan itu, selain menyita 21 ton solar bersubsidi, juga disita barangbukti lainya berupa 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange.- (Rel/Hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *