Dukung Perwal No.45, Polrestabes Medan Amankan Ratusan Juru Parkir Liar

Medan, PERISTIWA113 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.COM – Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran mengamankan 150 juru parkir (Jukir) liar dari berbagai lokasi. Tindakan itu guna mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.45 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.

“Kita amankan para Jukir ini guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45 Tahun 2021. Para Jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (16/2/2022)

Disebutkan Valentino, saat ini masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan wilayah Kota Medan diatur melalui parkir elektronik (E-Parking). Bila para Jukir ini masih tetap menagih uang parkir itu tidak dibenarkan.

“Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di Medan sudah menggunakan peraturan yang baru. Apabila para Jukir ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku,” jelasnya

Menurur Valentino, di Medan ada sekitar 22 lokasi yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik. Dan lokasi-lokasi ini akan terus menjadi pantauan pihaknya.

Disinggung soal potensi gesekan antara jukir dengan petugas E-Parking, Polrestabes akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika memang ada potensi gesekan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Menurut laporan, ada sekitar 150 jukir yang diamankan. Para Jukir ini nantinya akan didata dan sesuai identitas mereka masing-masing. “Untuk sementara akan kita data dan mendapat teguran,” sebutnya.- (rel/hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *