Polda Sumut amankan 10 kg sabu jaringan internasional, 1 Pelaku Ditembak

Medan, PERISTIWA, SUMUT40 Dibaca
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memperlihatkan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan Tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,- (Poto : Dok Polda Sumut)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seberat 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka jaringan internasional. Salah seorang pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019) mengatakan penghngkapan kasis ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang warga berinisial IIL, di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyimpan narkoba.

Menindaklanjuti itu, petugas kemdian melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ditemukan barang bukti satu buah tas ransel berisikan sabu Lima kg dibungkus teh China merek “Guanyinwang”, Rabu (18/12/2019)

Dari keterangan tersangka IIL, ada pengedar lainnya yang memiliki narkotika, yakni berinisial IF warga Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan, Sumut. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IF, dan berhasil ditemukan sabu seberat Lima kg dibungkus teh China merek Guanyinwang dan Qing Shan.

“Hasil keterangan tersangka IF, barang sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial SU, yang berada di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kapolda.

Selanjutnya, kata Irjen Martuani, pada Minggu (22/12/2019) petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap SU merupakan pengendali peredaran gelap narkotika.

Namun sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka SU mencoba melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali, namun tidak juga dihiraukan sehingga petugas mengambil tindakan tegas. “Petugas melakukan tindakan tegas terhadap SU, dan tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pertolongan medis. Tapi saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, SU meninggal dunia,” terang Kapolda.

Atas perburbuatannya, Kapolda Kapolda menjelaskan kedua tersangka pengedar narkoba dari China itu, dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *