Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Edarkan Ribuan Ekstasi

HUKUM, SUMUT896 Dibaca

MEDAN, WARTATODAY.com – Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang residivis karena mengedarkan narkotika jenis pil.Ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.

“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/1/2023)

Diaebutkan, penangkapan tersebut berWal pada haro Sabtu, 6 Januarin1014. Saat itu Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos twrduga pelaku, Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

“Polisi dilapangan sigap Dan berhasil menangkap keduanya saat hendak Kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” jelas Kabid Humas.

Kombes Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” sebutnya.- (Rel/Hms)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *