5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap

SERGAI,WARTATODAY.COM – Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP. Kelima tersangka adalah KR (18), MF (20), MRA (19), AK (23) dan EK (19) kelimanya warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya NF (14) setelah sepupu korban CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban berinisial S (28) di kediamannya Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkan nya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021). CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Usai berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.

Namun ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K,  lalu MF kemudian AK, selanjutnya EK dan mendapat jatah terakhir MRA.

Setelah dilaporkan ibu korban, lanjut Wakapolres, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban  bahwa tersangka EK melakukan chatting dengan CA. Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi. Akhirnya, tersangka menjumpai CA dilokasi yang telah disepakati. Di TKP tersangka Edo langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas ‘mengundang’ ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” CA dilokasi yang telah dijanjikan. Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF yang datang. Dilokasi ini langsung saja tersangka Frank diciduk.

Kemudian kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu ditempat yang tak jauh dari rumah tersangka AK. Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP) yang telah dijanjikan. Akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater,sepotong kaos merah dan celana jeans biru,

” Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” ujar Kompol Sopyan. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *