Bupati Sergai Kunjungi PTPN III Bahas Pelepasan Lahan HGU

MEDAN, WARTATODAY.COM – Bupati Serdang Bedagai H Soekirman melakukan kunjungan ke kantor Direksi PTPN III untuk membahas rencana pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) areal Kebun Tanah Raja Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari No. 2, Kota Medan, Selasa (16/07/2020). Demikian siaran pers Kadis Kominfo H Akmal Rabu (17/6/2020).

Bupati Soekirman menyebut pertemuan ini merupakan respons atas surat Bupati Sergai No.: 18.1/590/303/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang sudah dibalas melalui surat Direktur SDM dan Umum PTPN. III No.: 3.18/X/372/2018 bertanggal 19 April 2018.

Sebelumnya, pihak PTPN III sudah pernah menyetujui pelepasan areal Kebun Tanah Raja yang lokasinya bersebelahan dengan Gerbang Teluk Mengkudu, sebanyak ± 10 H yang selanjutnya diproyeksikan untuk pengembangan Ibu Kota Sei Rampah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2013 .

Salah satu realisasinya adalah lewat pembangunan Perkantoran Pemkab Sergai, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di area tersebut. kata Bupati.

Bupati melanjutkan, areal Perkantoran Pemkab Sergai ini rencananya juga akan dilengkapi dengan pembangunan kantor instansi terkait antara lain Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Pengadilan Agama, serta direncakan juga pembangunan ruang terbuka hijau, areal bermain publik dan Museum Bahari. Bahkan saat ini di areal tersebut telah lebih dulu berdiri Masjid Agung yang resmi dipakai perdana pada 14 Februari lalu.

“Untuk dapat mengakomodasi pembangunan lanjutan, diperlukan tambahan lahan sehingga kami kembali mengajukan permohonan pelepasan lahan di areal yang sama sebanyak ± 10 Hektar lewat mekanisme yang serupa dengan sebelumnya, yaitu proses ganti rugi. Akan tetapi setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak PTPN III memutuskan untuk mengabulkan pelepasan lahan sebanyak ± 5 Hektar untuk menjadi aset Pemkab Sergai,” kata Soekirman.

Pihak PTPN III yang diwakili oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Keuangan dan Umum, Suhendri, menyambut baik rencana yang dipaparkan. “Pihak kami akan menunggu jadwal atau timeline tindaklanjut pelepasan lahan ini. Kami akan mengikuti jadwal tersebut dan membantu sepenuhnya untuk mempercepat pelepasan lahan ini”, ujarnya.

Pihak PTPN III juga mempersilahkan Pemkab Sergai untuk melakukan koordinasi dengan divisi di PTPN III yang berkaitan dengan ini. “Kami juga menyarankan Pemkab Sergai dalam hal ini Bapak Bupati Sergai untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN agar dapat mempercepat prosesnya,” kata Suhendri.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *