Jambret Babak Belur Diamuk Massa

SERGAI, WARTATODAY.COM – BG alias Ginda warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, babak belur diamuk massa usai nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan,Serdang Bedagai, Senin (18/05/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Selasa (19/05/2020) kepada Wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh warga masyarakat bersama personel Polri Polsek Perbaungan masih di seputaran Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan.

Kejadian bermula saat korban Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan,korban dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda Vario nomor Polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau, pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik, korban pun berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”, mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku, salah seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan pelaku Bayu (29) berhasil melarikan diri.

“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di jalan umum lingkungan juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” kata Kapolres.

“Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh Polisi,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman satu tahun dan baru sebulan bebas berkat program Asimilasi Corona.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya, Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *