Jaringan Narkoba Perbaungan – Percut Sei Tuan Ditangkap,1 di Dor

SERGAI, WARTATODAY.COM – Sindikat narkotika Jaringan Perbaungan-Percut Sei Tuan berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, tiga orang di Perbaungan dan satu orang di Percut Sei Tuan ditangkap, Senin (17/2/2020) 24.00 Wib.Dari tangan jaringan ini, Polisi berhasil menyita Narkoba jenis sabu seberat 15,60 Gram.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media,Selasa (18/02/2020) mengatakan, pengungkapan jaringan ini berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu.Dari sini kita kembangkan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram.Tersangka Juned kita tangkap di Lingkungan Juani, Kel.Simpang 3 Pekan, Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai barang bukti sabu dengan berat 2.00 gram,” ungkap Kapolres

Dari ke empat pelaku,satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi, yakni Sarjun (40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata petugas.

Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan yakni, berawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi alias Egi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Karman (53) warga Lingk.III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin.

Dijelaskan Kapolres bahwa, dari keterangan ketiga pelaku mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar beralamat di Percut Sei Tuan “kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan kita lakukan under cover buy (penyamaran), dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram,”kata Kapolres Sergai.

“Masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang halangi penangkapan tersebut dan karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut senjata api petugas terhadap tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,”tambahnya.

Akibat perbuatanya, kini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.’ Para pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,”tutupnya.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *