Jurtul Judi KIM Diringkus Polisi

Iptu J Nainggolan dan Iptu Agus Arianto mengapit tersangka di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Juru tulis (Jurtul) Judi tebak angka jenis KIM, berinisial Gu alias Gundan (36), warga Dusun II, Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

“Tersangka ditangkap Sabtu (1/9/2018) malam, disalah satu kedai Kopi yang tidak jauh dari rumah tersangka” ucap Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto, di Mapolres Tebingtinggi, Senin (3/9/2018) siang.

Disebutan, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti satu lembar kertas putih berisi nomor tebakan judi jenis KIM, satu pulpen warna pink beserta uang tunai sebesar Rp84 ribu.

Saat ditanya, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi jurtul Judi KIM, dan mengaku memeproleh komisi 10 persen dari hasil omzet penjualan kupon judi tebak angka itu. “Dari omset perhari yang hanya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu itu, aku hanya menerima upah antara Rp 10 hingga Rp 20 ribu per malamnya,” ungkap Gundan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan pelaku akan dijerat melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan ke 3e dari KUHPidana,” sebut Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *