Kantongi 9 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Diciduk Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil Ekstasi berhasil diciduk Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, yang ditangkap berinisial Hw alias Memet (26) tahun, warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

“Polisi menangkap tersangka hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB, saat pelaku duduk-duduk disebuah Cafe di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupate Sergai,” ujar Agus dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (27/12/2022).

Dipaparkan Kasi Humas, penangkapan pria pengangguran tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Tebingtinggi dengan melakukan penyelidikan ke TKP.

“Dari penangkapan tersebut Polisi menemukan 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Ekstasi berat bersih (Netto) 3,56 gram yang ditaruh didalam sebuah botol plastik kecil” terangnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu Polisi itu hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009” pungkas Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *