Kasus Sabu, 2 Warga Sipispis Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Dua pria warga Kecamatan Sipispis, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku yang ditangkap berinisia Sh alias Sasa (39) dan Wh alias Yudi (30), keduanya merupakan warga Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (21/7/2023).

Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB di pinggir sungai di kawasan Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi

“Dari Pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 3,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram dan uang tunai Rp200 ribu,” jelas AKP Agus.

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Hunas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *