Kasus Sabu, Yogi Diringkus Polres Tebingtinggi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ist)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku Narkotika berinisial YP alias Yogi (24) warga Dusun IV Desa Naga Kesiangan Kec. Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Diringkus Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas di Dusun IV Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi pada Jumat (02/03/2018 ) malam sekira pukul 22.20 wib” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga di mapolres itu, Kamis (8/3/2018).

Disebutkan, penangkapan Yogi berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yogi, dan dari pelaku petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu, satu unit HP merk Samsung dan dan unit sepeda motor merk CB warna merah.

Kepada petugas, Yogi mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang berinisial R (DPO) dan Yogi mengaku kalau sabu itu hendak dia konsumsi sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP MT Sagala.- (rel)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *