Kejari Sita Dokumen Dana Hibah KPU Sergai Pilkada 2020

SERGAI,WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai telah menyita dokumen penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2020 dari kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp36.5 miliar tersebut.

” Kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap penyelidikan kemarin Tim Penyidik telah memeriksa 13 orang pegawai KPU Serdang Bedagai dan dua orang komisioner,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Setiawan SH didampingi Kasi Pidsus, Elon Pasaribu SH, dan Kasi Intelijen, Agus Adi Atmaja SH di kantor Kejari Sergai, Jumat (21/5/2021) kepada wartawan.

Donny menambahkan terkait penggeledahan kantor KPU Serdang Bedagai kemarin,karena pihak KPU Serdang Bedagai dianggap tidak kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta penyidik.

Beberapa kali penyidik meminta dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan tidak pernah direspon, sehingga dilakukan penggeledahan dan membawa dokumen yang diperlukan guna proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Untuk, Sekretaris KPU Serdang Bedagai, dan Ketua KPU Serdang Bedagai sudah dilakukan pemanggilan, sambung Kasi Pidsus, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, ujar Elon.

Menurut Kasi Pidsus, kasus ini masih dalam penyelidikan umum sehingga masih berproses, kita akan panggil kembali Sekretaris KPU Serdang Bedagai dan komisioner termasuk Ketua KPU Serdang Bedagai dalam waktu dekat, cetusnya.

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 bakal menyeret KPU Serdang Bedagai dan jajaran sampai ketingkat PPK, PPS dan KPPS. ” Untuk kepentingan penyelidikan KPU Serdang Bedagai dan jajarannya diperiksa termasuk PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *