LSM ICC Sergai Buat DUMAS Dugaan Pungli ke Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – LSM Indonesia Corruption Care (ICC) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui Surat ke Polres Tebingtinggi, terkait dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli), yang baru – baru ini terjadi di Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Sembari menunjukkan surat tanda terima dari Polres Tebingtinggi, Ketua LSM Indonesia Corruption Care, Wendy Hutabarat kepada wartatoday, Rabu (14/9/2022) menjelaskan, Surat Dumas tersebut tertanggal 9 September 2022 yang lalu, dimana berdasarkan bukti kwitansi yang kami temukan, bahwa diduga Pemerintahan Desa Korajim dengan mengatas namakan Kelompok Masyarakat Desa Korajim, melakukan Pungli terhadap mobil truk yang melintasi akses jalan status Kabupaten yang berada di Desa Korajim.

Adapun pengutipan tersebut dengan alasan untuk perawatan jalan sebesar Rp 10.000 /mobil truk yang mengangkut hasil bumi, ungkap Wendy.

Wendy menduga retribusi pungutan tersebut ilegal, karena tidak mempunyai landasan hukum. Ironisnya lagi akses jalan yang sempat dipasang palang berstatus jalan kabupaten, yang artinya untuk pembangunan dan perawatan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, ungkapnya.

Saat media mengkonfirmasi Kepala Desa Korajim, Senin (12/9/2022) via WhatsApp, Susiono menjelaskan bahwa masalah ini sudah selesai. “Sudah selesai bang, pihak kecamatan dan pihak kepolisian sudah turun,” ujar Susiono yang baru menjabat Kepala Desa.

Camat Dolok Merawan, Alfian Purba saat dihubungi melalui seluler membenarkan kasus dugaan pungli tersebut terjadi, dan telah memberikan arahan kepada Kades Desa Korajim Susiono untuk segera menghentikan kegiatan tersebut, dan berharap jangan sampai terjadi lagi karena harus ada mekanismenya yang harus dilakukan oleh pemerintahan Desa, dengan membuat Perdes. Juga harus ada lampiran rekomendasi dari Kecamatan Dolok Merawan dan Pemerintah Kabupaten Sergai, ungkap Camat.

Wendy Hutabarat selaku Ketua LSM Indonesia Corruption Care Kab Sergai berharap seharusnya pihak Polres Tebingtinggi melanjutkan kasus dugaan pungli tersebut dan memanggil masyarakat yang telah menjadi “Korban Pungli” tersebut.

“Kenapa ini malah dinyatakan selesai kasusnya oleh Kepala Desa, karena bukan dari nilai rupiahnya tetapi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum, dan sesuai pasal 368 KUHP, dapat dijerat dengan ancaman 9 tahun,” tegas Wendy. (Ka.Biro-HBS)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *